 |
| Peri Irawan (Kader KAMMI Untirta) |
Pandemi Covid-19 yang telah menggemparkan di berbagai belahan dunia
diantaranya di negara Indonesia, Presiden Republik Indonesia “Joko Widodo”
yang telah memberikan intruksi darurat bahwa di negara Indonesia terdapat
Covid-19 serta memberikan intuksi kepada seluruh warga negara Indonesia untuk
menjaga diri serta tidak panik dalam menghadapinya. Berdasarkan temuan pada
akhir desember tahun 2019, diketahui bahwasanya virus corona ini berasal dari
Wuhan, Tiongkok. Dengan adanya Covid-19 yang melanda negara Indonesia
pemerintah sudah melakukan beberapa antisipasi untuk memutus rantai virus
corona ini, mulai dari menetapkan beragam kebijakan-kebijakan, himbauan,
pembentukan satgas Covid-19 dan banyak lainnya. Kebijakan-kebijakan tersebut
memberikan beberapa kontropersi serta penolakan dari masyarakat terutama
mereka yang harus bekerja yang tidak bisa dilakukan dirumah, sehingga
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak kondusif, karena
terdapat beberapa masyarakat yang tetap melakukan aktivitas diluar rumah.
Pemerintah sudah menetapkan beberapa kebijakan diantaranya seperti
menetapakn kebijakan seperti melakukan PSBB sampai dengan PPKM saat ini,
disamping itu pemerintah pada awal januari 2020 memberikan beberapa antisipasi
agar penularan Covid-19 tidak cepat menular dan bisa terputuskan, seperti
menyiapkan rumah sakit untuk pasien Covid-19 baik tingkat pusat maupun
daerah, memberikan alat perlindungan untuk tenaga medis, dan lainnya yang
dilakukan untuk memutus rantai virus corona serta beberapa antisipasi yang
dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi dari berbagai sumber media terkait jumlah
pasien yang terinfeksi Covid-19 yang terus bertambah yang menyebabkan
pemerintah kesulitan dan harus melakukan beberapa evaluasi kebijakan yang tidak
epektif serta harus melakukan perencanan-perencanaan yang lugas, jelas, serta
tidak menimbulkan beberapa permasalahan-permasalahan.
Virus corona yang merupakan sebagian kelompok virus yang berasal dari
subfamili Orthocronavirinae dalam keluarga Coronaviridae serta ordo
Nidovirales (Yunus & Rezki, 2020). Selain dari manusia virus ini bisa menyerang
kepada hewan, adapun gejala yang dirasakan oleh manusia ketika terjangkit Virus
corona seperti infeksi penyakit MERS dan SARS, namun Covid-19 lebih masif
perkembangannya dibandingankan penyakit lainnya. Sehingga melihat
perkembangan dari Covid-19 ini dibutuhkan penanganan yang serius serta
kerjasama yang baik dari berbagai elemen bangsa dari Pemerintah Pusat sampai
dengan Pemerintah Daerah, sampai saat ini kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah dalam menangani Covid-19 seperti melakukan Pembatasan
Sosial Bersekala Besar (PSBB) sampai dengan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM), akan tetapi kebijakan tersebut tidak memberikan
pengaruh terhadap pengurangan korban yang terjangkit virus corona, padahal
lebih cocok melakukan penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk
mengurangi penyebaran dari virus corona (Nurhalimah, 2020), selain dari itu
dengan adanya pembatasan sosial yang dikatakan masih rawan terhadap penularan
virus tersebut karena melihat fakta dan realitanya masyarakat masih banyak yang
melakukan aktivitas seperti biasanya karena menganggap hal tersebut adalah
hanya sebuah himbuan serta tidak ada hukuman yang membuat masyarakat patuh
serta masih banyak permasalahan seperti mengijinkan Tenaga Kerja Asing (TKA)
luar datang ke Indonesia, mudahnya akses pembelanjaan yang dilakukan secara
offline seperti di mall, pasar, serta perdagangan dan tempat sosial lainnya yang
tidak epektif. Berdasarkan data yang tercatat yang dilansir oleh (Tirto.id, 2020)
dimana pada tanggal 13 April 2020 kasus positif di Indonesia sebanyak 4.557,
serta 380 sembuh dan 399 orang dinyatakan meninggal dunia, ditambah dengan
data di tahun 2021 sekarang yang terus menerus melonjak mulai dari angka yang
terpapar virus ssampai dengan yang dinyatakan meninggal dunia. Dari upaya dan
data-data diatas terkait penyebaran virus corona dengan cepat sehingga diperlukan
beberapa kebijakan-kebijakan yang epektif yang bisa dilaksanakan dengan baik
oleh seluruh warga negara Indonesia, serta masih kurangnya kesadaran dari
masyarakat terhadap bahayanya virus corona, masih banyak kebijakan-kebijakan
pemerintah yang mengandung beberapa permasalahan tanpa mencari solusi yang
menyebabkan terus melonjaknya angka kematian dan banyaknya masyarakat yang
terpapar virus tersebut.
Virus corona merupakan virus yang menginfeksi sistem pernafasan, virus
ini dikenal sebagai Covid-19 (Lai et al, 2020), dengan adanya virus corona, yang
membuat kehidupan berubah secara cepat dan berbeda mulai dari perubahan
sosial, ekonomi, pendidikan dan politik, bahkan sampai dengan lembaga peradilan
dan hampir semua aktivitas lainnya, hal ini sebagai upaya untuk menjaga
keselamatan warga negara Indonesia. Virus ini berbahaya terutama bagi seseorang
yang memiliki penyakit atau gangguan terhadap pernafasan, dimana
ketikaseseorang terpapar virus tersebut setelah dinyatakan negatif akan tetap
mengalami gangguan pernafasan, hal tersebut dikarenakan laju cepat serta efek
dari infeksi covid-19 itu sendiri, disamping memberikan pengaruh buruk terhadap
gangguan pernafasan penderita yang terpapar juga akan mengakibatkan
menurunnya fungsi dari paru-paru pada saat melewati tahap pemulihan, yang
kedua berpengaruh terhadap ginjal, dimana akan bertambahnya sel darah merah
bagi seseorang yang terpapar dengan presentase 25-50. Pada tahun 2019 semua
negara melaoporkan penemuan-penemuan terkait virus ini, karena penyebarannya
sangat masif salah satunya di negara Indonesia pada bulan Maret 2020 pertama
kali kasus covid-19 ditemukan. Dengan adanya penemuan tersebut, saat kondisi
sangat genting dan banyak yang melaporkan banyaknya masyarakat yang
meninggal karena terpapar dari virus tersebut, sehingga pemerintah mengambil
kebijakan saat itu.
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk
mengurangi penyebaran virus corona dari akhir 2019 sampai 2021 sangatlah
berpariasi, akan tetapi dari nama saja, bisa dikatakan bahwa upaya pemerintah
dalam hal ini hanya melakukan pembatasan sosial dengan beberapa kriteria dalam
kebijakannya, pemerintah Indonesia dari pusat sampai daerah secara garis besar
sudah melakukan bentuk upaya yang dilakukan untuk mengurangi kasus positif
serta penyebaran yang cepat dari virus corona, strategi yang dilakukan yaitu
seperti strategi promotif, preventif, kuratif dan strategi jaringan pengamanan
sosial untuk membantu terhadap krisis ekonomi dari masyarakat.
- Strategi Promotif
Bentuk upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini yaitu engajak
dan mengingatkan seluruh warga negara Indonesia untuk selalu
menjaga kesehatan, mengingatkan pentingya protokol kesehatan dan
meningkatkan imunitas pada tubuh untuk menjaga kesiapan tubuh
disaat terjangkit Covid-19, upaya tersebut bisa dilakukan dengan cara
berhenti dari merokok, mengonsumsi suplemen tubuh, mengatur pola
tidur, tidak mengonsumsi alkohol (Susilo et al, 2020) dan tetap
penjaga pola hidup yang baik dan bersih dan tetap menjaga 3 M
(Menjaga Jarak, Memakai masker dan Menjauhi kerumunan).
- Strategi Preventif
Dalam hal ini pemerintah membentuk gugus tugas untuk membantu
dalam penanganan covid-19 sebagai juru teknis, dimana negara lain
menerapkan kebijakan lockdown sedangkan Indonesia melakukan
pembatasan sosial melalui peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun
2020 yang bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 di Indonesia
(Thorik, 2020).
- Strategi Kuratif
Strategi ini dilakukan untuk penyembuhan pasien yang terpapar Covid19 yang memiliki penderitaan penyakit lain, dimana Indonesia sendiri
menggunakan avigan dan klorokuin dalam mengobati pasien Covid19.
- Jaringan Pengamanan Sosial
Upaya terakhir ini adalah stratgi yang dilakukan untuk membantu
ekonomi masyarakat yang mengalami krisis ekonomi, sebagaimana
tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Sistem Keuangan untuk penagaanan Covid-19
diantaranya seperti BLT, Bansos, Kuota untuk pendidikan dan lainnya.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dalam hal ini
sebagai wadah perjuangan yang permanen, dalam menyikapi kasus besar yang
melanda dunia salah satunya di Indonesia yaitu adanya Covid-19 yang sampai saat
ini belum terselesaikan, sehingga sebagai organisasi yang independen bisa
melakukan terobosan baru maupun edukasi-edukasi yang harus selayaknya
dilakukan untuk memerdekakan Negara Indonesia dari belenggu Covid-19 ini,
diantaranya terus mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya untuk
memberhentikan laju penyebaran Covid-19, terus mengontrol kebijakan-kebijakan
yang menindas rakyat Indonesia, aktif memberikan bantuan sosial kepada
msyarakat yang terdampak akibat Covid-19, memberikan edukasi kepada
msyarakat atas pentingnya menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol
kesehatan, mengadakan webinar agar dimasa pandemi agar masyarakat tetap
semangat dan produktif, dan kegiatan-kegiatan edukasi lainnya baik dalam bidang
ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan. Karena kunci dari keberhasilan
dalam melawan pandemi ini adalah kesadaran dan persatuan. Didalam sebuah
organisasi KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) tentunya
terdapat orang-orang yang memiliki nalar kritis serta memiliki solusi-solusi untuk
memerdekakan Indonesia dari Covid-19.
Indonesia dalam menghadapi pandemi membutuhkan kerja keras serta
kebijakan-kebijakan yang lugas dan tegas untuk dilaksanakan, agar terjadi
pelaksanaan yang epektif guna memberhentikan laju percepatan Covid-19, agar
Indonesia terbebas dari virus corona, dan bisa beraktivitas normal seperti
biasanya. Pada saat ini hal-hal yang harus diperhatikan dan dijalankan dalam
menghadapi situasi saat ini adalah mengedepankan kesadaran, persatuan dan jiwa
sosial yang tingggi untuk membantu antara satu dengan yang lainnya, karena
dengan kerjasama yang dilakukan akan mudah terealisasikan untuk memutuskan
virus corona ini baik dari pemerintah pusat, daerah, sipil, organisasi masyarakat
dan elemen bangsa lainnya agar bisa melakukan kerjasama dalam menghadapi
situasi ini, agar Indonesia bisa menang dalam melawan pandemi.
Daftar Pustaka
Lai, C. C. Shih, T. P. Ko, W. C. Tang, H. J. & Hsueh, P. R. (2020). Severe acute
respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) and corona virus
disease-2019: the epidemic and the challenges. International Journal of
Antimicrobial Agents, 55 (3), 105924.
Nurhalimah, N. (2020). Upaya Bela Negara Melalui Sosial Distancing Dan
Lockdown Untuk Mengatasi Wabah Covid-19. Available at SSRN
3576405.
Susilo, A., Rumende, C. M., Pitoyo, C. W., Santoso, W. D., Yulianti, M.,
Herikurniawan, H. Yunihastuti, E. (2020). Coronavirus Disease 2019:
Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(1), 45-67.
https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415
Thorik, S. H. (2020). Efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia
Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Jurnal Adalah : Buletin
Hukum Dan Keadilan, 4(1), 115-120.
Tirto.id. (2020). Update Corona 13 April 2020 Indonesia dan Dunia : Info Data
Hari Ini.
Wahidah, Idah. Dkk. (2020) Pandemik Covid-19: Analisis Perencanaan
Pemerintah dan Mayarakat dalam Berbagai Upaya Pencegahan. Jurnal
Manajemen dan Organisasi (JMO), Volume 11 No. 3, Hal. 179-188.
Yunus, N. R & Rezki, A. (2020). Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai
Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. Jurnal Sosial Dan Budaya
Syar-I, 7(3), 227-238.