Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Sekretariat: Link. Tegal Duren Blok B No. 38, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten

Menang Lawan Pandemi, Merdeka Bersama KAMMI Oleh Peri Irawan


Peri Irawan (Kader KAMMI Untirta)

Pandemi Covid-19 yang telah menggemparkan di berbagai belahan dunia diantaranya di negara Indonesia, Presiden Republik Indonesia “Joko Widodo” yang telah memberikan intruksi darurat bahwa di negara Indonesia terdapat Covid-19 serta memberikan intuksi kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menjaga diri serta tidak panik dalam menghadapinya. Berdasarkan temuan pada akhir desember tahun 2019, diketahui bahwasanya virus corona ini berasal dari Wuhan, Tiongkok. Dengan adanya Covid-19 yang melanda negara Indonesia pemerintah sudah melakukan beberapa antisipasi untuk memutus rantai virus corona ini, mulai dari menetapkan beragam kebijakan-kebijakan, himbauan, pembentukan satgas Covid-19 dan banyak lainnya. Kebijakan-kebijakan tersebut memberikan beberapa kontropersi serta penolakan dari masyarakat terutama mereka yang harus bekerja yang tidak bisa dilakukan dirumah, sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak kondusif, karena terdapat beberapa masyarakat yang tetap melakukan aktivitas diluar rumah. Pemerintah sudah menetapkan beberapa kebijakan diantaranya seperti menetapakn kebijakan seperti melakukan PSBB sampai dengan PPKM saat ini, disamping itu pemerintah pada awal januari 2020 memberikan beberapa antisipasi agar penularan Covid-19 tidak cepat menular dan bisa terputuskan, seperti menyiapkan rumah sakit untuk pasien Covid-19 baik tingkat pusat maupun daerah, memberikan alat perlindungan untuk tenaga medis, dan lainnya yang dilakukan untuk memutus rantai virus corona serta beberapa antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi dari berbagai sumber media terkait jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 yang terus bertambah yang menyebabkan pemerintah kesulitan dan harus melakukan beberapa evaluasi kebijakan yang tidak epektif serta harus melakukan perencanan-perencanaan yang lugas, jelas, serta tidak menimbulkan beberapa permasalahan-permasalahan. 


Virus corona yang merupakan sebagian kelompok virus yang berasal dari subfamili Orthocronavirinae dalam keluarga Coronaviridae serta ordo Nidovirales (Yunus & Rezki, 2020). Selain dari manusia virus ini bisa menyerang kepada hewan, adapun gejala yang dirasakan oleh manusia ketika terjangkit Virus corona seperti infeksi penyakit MERS dan SARS, namun Covid-19 lebih masif perkembangannya dibandingankan penyakit lainnya. Sehingga melihat perkembangan dari Covid-19 ini dibutuhkan penanganan yang serius serta kerjasama yang baik dari berbagai elemen bangsa dari Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah, sampai saat ini kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menangani Covid-19 seperti melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sampai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akan tetapi kebijakan tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap pengurangan korban yang terjangkit virus corona, padahal lebih cocok melakukan penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk mengurangi penyebaran dari virus corona (Nurhalimah, 2020), selain dari itu dengan adanya pembatasan sosial yang dikatakan masih rawan terhadap penularan virus tersebut karena melihat fakta dan realitanya masyarakat masih banyak yang melakukan aktivitas seperti biasanya karena menganggap hal tersebut adalah hanya sebuah himbuan serta tidak ada hukuman yang membuat masyarakat patuh serta masih banyak permasalahan seperti mengijinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) luar datang ke Indonesia, mudahnya akses pembelanjaan yang dilakukan secara offline seperti di mall, pasar, serta perdagangan dan tempat sosial lainnya yang tidak epektif. Berdasarkan data yang tercatat yang dilansir oleh (Tirto.id, 2020) dimana pada tanggal 13 April 2020 kasus positif di Indonesia sebanyak 4.557, serta 380 sembuh dan 399 orang dinyatakan meninggal dunia, ditambah dengan data di tahun 2021 sekarang yang terus menerus melonjak mulai dari angka yang terpapar virus ssampai dengan yang dinyatakan meninggal dunia. Dari upaya dan data-data diatas terkait penyebaran virus corona dengan cepat sehingga diperlukan beberapa kebijakan-kebijakan yang epektif yang bisa dilaksanakan dengan baik oleh seluruh warga negara Indonesia, serta masih kurangnya kesadaran dari masyarakat terhadap bahayanya virus corona, masih banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengandung beberapa permasalahan tanpa mencari solusi yang menyebabkan terus melonjaknya angka kematian dan banyaknya masyarakat yang terpapar virus tersebut. 


Virus corona merupakan virus yang menginfeksi sistem pernafasan, virus ini dikenal sebagai Covid-19 (Lai et al, 2020), dengan adanya virus corona, yang membuat kehidupan berubah secara cepat dan berbeda mulai dari perubahan sosial, ekonomi, pendidikan dan politik, bahkan sampai dengan lembaga peradilan dan hampir semua aktivitas lainnya, hal ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan warga negara Indonesia. Virus ini berbahaya terutama bagi seseorang yang memiliki penyakit atau gangguan terhadap pernafasan, dimana ketikaseseorang terpapar virus tersebut setelah dinyatakan negatif akan tetap mengalami gangguan pernafasan, hal tersebut dikarenakan laju cepat serta efek dari infeksi covid-19 itu sendiri, disamping memberikan pengaruh buruk terhadap gangguan pernafasan penderita yang terpapar juga akan mengakibatkan menurunnya fungsi dari paru-paru pada saat melewati tahap pemulihan, yang kedua berpengaruh terhadap ginjal, dimana akan bertambahnya sel darah merah bagi seseorang yang terpapar dengan presentase 25-50. Pada tahun 2019 semua negara melaoporkan penemuan-penemuan terkait virus ini, karena penyebarannya sangat masif salah satunya di negara Indonesia pada bulan Maret 2020 pertama kali kasus covid-19 ditemukan. Dengan adanya penemuan tersebut, saat kondisi sangat genting dan banyak yang melaporkan banyaknya masyarakat yang meninggal karena terpapar dari virus tersebut, sehingga pemerintah mengambil kebijakan saat itu. 


Kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona dari akhir 2019 sampai 2021 sangatlah berpariasi, akan tetapi dari nama saja, bisa dikatakan bahwa upaya pemerintah dalam hal ini hanya melakukan pembatasan sosial dengan beberapa kriteria dalam kebijakannya, pemerintah Indonesia dari pusat sampai daerah secara garis besar sudah melakukan bentuk upaya yang dilakukan untuk mengurangi kasus positif serta penyebaran yang cepat dari virus corona, strategi yang dilakukan yaitu seperti strategi promotif, preventif, kuratif dan strategi jaringan pengamanan sosial untuk membantu terhadap krisis ekonomi dari masyarakat. 

  1. Strategi Promotif Bentuk upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini yaitu engajak dan mengingatkan seluruh warga negara Indonesia untuk selalu menjaga kesehatan, mengingatkan pentingya protokol kesehatan dan meningkatkan imunitas pada tubuh untuk menjaga kesiapan tubuh disaat terjangkit Covid-19, upaya tersebut bisa dilakukan dengan cara berhenti dari merokok, mengonsumsi suplemen tubuh, mengatur pola tidur, tidak mengonsumsi alkohol (Susilo et al, 2020) dan tetap penjaga pola hidup yang baik dan bersih dan tetap menjaga 3 M (Menjaga Jarak, Memakai masker dan Menjauhi kerumunan). 
  2. Strategi Preventif Dalam hal ini pemerintah membentuk gugus tugas untuk membantu dalam penanganan covid-19 sebagai juru teknis, dimana negara lain menerapkan kebijakan lockdown sedangkan Indonesia melakukan pembatasan sosial melalui peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yang bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 di Indonesia (Thorik, 2020). 
  3. Strategi Kuratif Strategi ini dilakukan untuk penyembuhan pasien yang terpapar Covid19 yang memiliki penderitaan penyakit lain, dimana Indonesia sendiri menggunakan avigan dan klorokuin dalam mengobati pasien Covid19. 
  4. Jaringan Pengamanan Sosial Upaya terakhir ini adalah stratgi yang dilakukan untuk membantu ekonomi masyarakat yang mengalami krisis ekonomi, sebagaimana tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Sistem Keuangan untuk penagaanan Covid-19 diantaranya seperti BLT, Bansos, Kuota untuk pendidikan dan lainnya.


Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dalam hal ini sebagai wadah perjuangan yang permanen, dalam menyikapi kasus besar yang melanda dunia salah satunya di Indonesia yaitu adanya Covid-19 yang sampai saat ini belum terselesaikan, sehingga sebagai organisasi yang independen bisa melakukan terobosan baru maupun edukasi-edukasi yang harus selayaknya dilakukan untuk memerdekakan Negara Indonesia dari belenggu Covid-19 ini, diantaranya terus mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya untuk memberhentikan laju penyebaran Covid-19, terus mengontrol kebijakan-kebijakan yang menindas rakyat Indonesia, aktif memberikan bantuan sosial kepada msyarakat yang terdampak akibat Covid-19, memberikan edukasi kepada msyarakat atas pentingnya menjaga kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, mengadakan webinar agar dimasa pandemi agar masyarakat tetap semangat dan produktif, dan kegiatan-kegiatan edukasi lainnya baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan. Karena kunci dari keberhasilan dalam melawan pandemi ini adalah kesadaran dan persatuan. Didalam sebuah organisasi KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) tentunya terdapat orang-orang yang memiliki nalar kritis serta memiliki solusi-solusi untuk memerdekakan Indonesia dari Covid-19. Indonesia dalam menghadapi pandemi membutuhkan kerja keras serta kebijakan-kebijakan yang lugas dan tegas untuk dilaksanakan, agar terjadi pelaksanaan yang epektif guna memberhentikan laju percepatan Covid-19, agar Indonesia terbebas dari virus corona, dan bisa beraktivitas normal seperti biasanya. Pada saat ini hal-hal yang harus diperhatikan dan dijalankan dalam menghadapi situasi saat ini adalah mengedepankan kesadaran, persatuan dan jiwa sosial yang tingggi untuk membantu antara satu dengan yang lainnya, karena dengan kerjasama yang dilakukan akan mudah terealisasikan untuk memutuskan virus corona ini baik dari pemerintah pusat, daerah, sipil, organisasi masyarakat dan elemen bangsa lainnya agar bisa melakukan kerjasama dalam menghadapi situasi ini, agar Indonesia bisa menang dalam melawan pandemi. 

 Daftar Pustaka 

Lai, C. C. Shih, T. P. Ko, W. C. Tang, H. J. & Hsueh, P. R. (2020). Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) and corona virus disease-2019: the epidemic and the challenges. International Journal of Antimicrobial Agents, 55 (3), 105924. 

Nurhalimah, N. (2020). Upaya Bela Negara Melalui Sosial Distancing Dan Lockdown Untuk Mengatasi Wabah Covid-19. Available at SSRN 3576405. 

Susilo, A., Rumende, C. M., Pitoyo, C. W., Santoso, W. D., Yulianti, M., Herikurniawan, H. Yunihastuti, E. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(1), 45-67. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415 

Thorik, S. H. (2020). Efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Jurnal Adalah : Buletin Hukum Dan Keadilan, 4(1), 115-120. 

Tirto.id. (2020). Update Corona 13 April 2020 Indonesia dan Dunia : Info Data Hari Ini. 

Wahidah, Idah. Dkk. (2020) Pandemik Covid-19: Analisis Perencanaan Pemerintah dan Mayarakat dalam Berbagai Upaya Pencegahan. Jurnal Manajemen dan Organisasi (JMO), Volume 11 No. 3, Hal. 179-188. 

Yunus, N. R & Rezki, A. (2020). Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(3), 227-238.